Kabarcelebes – Kini merayu dan bersiul masuk dalam tindakan kekerasan seksual, sehingga dapat dikenai hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, Selasa (18/10).
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/ atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.” jelas Anna.
Anna menuturkan, sebagai langkah upaya Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Yang mana PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
“Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” terangnya.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.(*)






