Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

KABARCELEBES.COM

KabarCelebes.com — Media Informasi dan Berita

PEMBUKAAN

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Media siber memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, luas, dan mudah diakses.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, KabarCelebes.com berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat, KabarCelebes.com menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan bagi seluruh wartawan, editor, dan pengelola redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. RUANG LINGKUP

Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik KabarCelebes.com, meliputi:

  1. Pencarian dan pengumpulan informasi.
  2. Verifikasi dan pengolahan berita.
  3. Penyuntingan dan publikasi konten.
  4. Pengelolaan komentar dan konten dari pengguna.
  5. Koreksi, klarifikasi, hak jawab, serta penanganan pengaduan.
  6. Pemanfaatan foto, video, dokumen digital, dan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi secara cermat dan disajikan secara berimbang.
  3. Dalam keadaan tertentu, berita yang mengandung kepentingan publik mendesak dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap, sepanjang memenuhi persyaratan pengecualian dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
  4. Berita yang belum terverifikasi secara lengkap wajib memuat keterangan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
  5. Setelah berita dipublikasikan, redaksi wajib melanjutkan upaya verifikasi.
  6. Apabila hasil verifikasi kemudian menunjukkan adanya kesalahan, berita wajib diperbarui atau diperbaiki dengan keterangan yang jelas.

3. BERITA YANG MEMERLUKAN KONFIRMASI

KabarCelebes.com dapat menerbitkan berita yang belum sepenuhnya terverifikasi hanya dalam keadaan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan ketentuan:

  1. Informasi bersumber dari pihak yang dapat dipercaya.
  2. Subjek berita yang berpotensi dirugikan telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi.
  3. Berita mencantumkan penjelasan bahwa verifikasi lanjutan sedang dilakukan.
  4. Redaksi tidak menyajikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.
  5. Verifikasi lanjutan dilakukan sesegera mungkin.
  6. Setelah konfirmasi diperoleh, hasilnya ditambahkan dalam berita yang sama atau melalui pembaruan yang jelas.

Ketentuan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan verifikasi atau menyebarkan informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

4. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

Konten buatan pengguna meliputi komentar, tulisan pembaca, foto, video, dan materi lain yang dikirimkan atau diunggah oleh pengguna melalui fasilitas yang tersedia di KabarCelebes.com.

Dalam mengelola konten tersebut, KabarCelebes.com menerapkan ketentuan berikut:

  1. Pengguna wajib mendaftar atau memberikan identitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
  2. Pengguna dilarang mengunggah konten yang mengandung kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, ancaman, pornografi ilegal, atau materi lain yang melanggar hukum.
  3. Pengguna dilarang mengunggah konten yang melanggar hak cipta, privasi, atau hak pihak lain.
  4. Redaksi berhak menyunting, membatasi, menyembunyikan, atau menghapus konten yang melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku.
  5. KabarCelebes.com melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pengaduan mengenai konten pengguna.
  6. Apabila ditemukan konten yang melanggar ketentuan, redaksi dapat mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

5. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

KabarCelebes.com menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan hak pihak yang dirugikan untuk menyampaikan koreksi maupun tanggapan.

Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
  2. Setiap kekeliruan informasi yang diketahui redaksi akan diperbaiki sesegera mungkin.
  3. Perbaikan terhadap berita wajib disertai keterangan mengenai bagian yang dikoreksi, alasan koreksi, serta waktu pembaruan apabila diperlukan.
  4. Hak jawab dan koreksi ditautkan pada berita yang bersangkutan apabila dipersyaratkan oleh pedoman yang berlaku.
  5. Redaksi wajib memberikan ruang yang layak bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan.
  6. Permintaan koreksi atau hak jawab dapat diajukan melalui saluran komunikasi resmi KabarCelebes.com.

6. PENCABUTAN BERITA

KabarCelebes.com tidak menghapus berita secara sewenang-wenang hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan berita dapat dipertimbangkan berdasarkan kepentingan publik, perkembangan fakta, pertimbangan etik, keputusan atau rekomendasi Dewan Pers, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila pencabutan dilakukan, redaksi akan mempertimbangkan pemberian penjelasan kepada pembaca agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai riwayat pemberitaan.

Permintaan pencabutan berita akan ditelaah secara profesional, objektif, dan transparan.

7. IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL

  1. KabarCelebes.com membedakan produk jurnalistik independen dari iklan dan konten komersial.
  2. Konten berupa advertorial, artikel sponsor, promosi berbayar, atau bentuk kerja sama komersial lainnya harus diberi penanda yang jelas sesuai karakter kontennya.
  3. Kerja sama komersial tidak boleh digunakan untuk memengaruhi atau mengintervensi pemberitaan jurnalistik secara tidak patut.
  4. Wartawan dilarang meminta imbalan untuk memuat, menghapus, atau mengubah berita.
  5. Materi promosi yang melanggar hukum atau menyesatkan masyarakat dapat ditolak atau dihentikan penayangannya.

8. PERLINDUNGAN PRIVASI DAN IDENTITAS

KabarCelebes.com menghormati privasi, martabat, dan hak setiap orang.

  1. Data pribadi hanya dipublikasikan apabila relevan dengan kepentingan publik dan sesuai ketentuan hukum.
  2. Identitas korban kejahatan seksual wajib dilindungi.
  3. Identitas anak yang terlibat dalam perkara pidana wajib dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Redaksi menghindari publikasi informasi yang dapat membahayakan korban, saksi, narasumber, atau kelompok rentan.
  5. Penggunaan foto dan video harus memperhatikan konteks, akurasi, hak cipta, dan dampaknya terhadap pihak yang ditampilkan.

9. PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

Dalam memberitakan perkara hukum, KabarCelebes.com berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.

  1. Seseorang yang masih berstatus terlapor, tersangka, atau terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Status hukum seseorang harus ditulis secara akurat sesuai informasi resmi yang dapat diverifikasi.
  3. Keterangan dari aparat penegak hukum, pihak terlapor, korban, kuasa hukum, dan sumber relevan lainnya harus disajikan secara proporsional.
  4. Redaksi menghindari penghakiman, fitnah, dan penggunaan judul yang menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa dasar yang memadai.
  5. Perkembangan perkara, termasuk penghentian penyidikan, putusan pengadilan, atau perubahan status hukum, akan diberitakan apabila relevan dan telah diverifikasi.

10. PENGGUNAAN FOTO, VIDEO, DAN KECERDASAN ARTIFISIAL

  1. Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus sesuai dengan fakta serta konteks peristiwa.
  2. Materi visual yang dimanipulasi tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan dokumentasi asli suatu peristiwa.
  3. Penggunaan kecerdasan artifisial untuk membantu penulisan, penerjemahan, transkripsi, atau pengolahan informasi harus disertai pemeriksaan manusia.
  4. AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan kutipan, narasumber, dokumen, atau peristiwa fiktif yang disajikan sebagai fakta.
  5. Konten visual sintetis atau hasil rekayasa yang berpotensi menyesatkan harus diberi penjelasan atau penanda yang sesuai.
  6. Tanggung jawab akhir atas akurasi dan kelayakan publikasi tetap berada pada redaksi.

11. SUMBER INFORMASI DAN HAK CIPTA

  1. KabarCelebes.com mengutamakan sumber informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Informasi dari media lain, media sosial, dokumen digital, atau siaran pers harus diperiksa sesuai kebutuhan sebelum dipublikasikan.
  3. Pengutipan karya pihak lain harus menghormati hak cipta, mencantumkan sumber, dan dilakukan secara proporsional.
  4. Redaksi tidak membenarkan plagiarisme atau pengakuan karya orang lain sebagai karya sendiri.
  5. Informasi anonim dapat digunakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan kredibilitas sumber telah dipertimbangkan secara cermat.

12. PENGADUAN MASYARAKAT

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait isi pemberitaan, dugaan pelanggaran kode etik, kesalahan informasi, atau konten yang dianggap merugikan.

Setiap pengaduan akan:

  1. Diterima dan ditelaah oleh redaksi.
  2. Diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
  3. Ditindaklanjuti melalui klarifikasi, koreksi, hak jawab, atau tindakan lain yang sesuai.
  4. Ditangani dengan mengutamakan profesionalisme, keadilan, dan kepentingan publik.

Pengaduan dapat disampaikan melalui alamat email atau kontak resmi redaksi yang dicantumkan pada halaman Kontak KabarCelebes.com.

13. PENUTUP

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi KabarCelebes.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

KabarCelebes.com berkomitmen untuk menghormati kebebasan pers, melindungi hak masyarakat, memperbaiki kesalahan secara terbuka, serta menjaga kepercayaan publik melalui praktik jurnalistik yang beretika.

Pedoman ini dapat ditinjau dan disempurnakan sesuai perkembangan teknologi, ketentuan Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KABARCELEBES.COM

Media Informasi dan Berita