KODE ETIK JURNALISTIK KABARCELEBES.COM
KabarCelebes.com — Media Informasi dan Berita
PEMBUKAAN
KabarCelebes.com merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada publik.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan, editor, dan pengelola KabarCelebes.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi KabarCelebes.com dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
PASAL 1 — INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME
- Wartawan KabarCelebes.com wajib bersikap independen dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Berita yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta, bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
- Wartawan wajib menghindari intervensi yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Setiap produk jurnalistik harus disusun secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.
PASAL 2 — AKURASI DAN VERIFIKASI INFORMASI
- KabarCelebes.com wajib mengutamakan akurasi dan kebenaran informasi.
- Setiap informasi yang diperoleh harus diperiksa dan diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Wartawan wajib menguji informasi, terutama yang berpotensi merugikan nama baik, reputasi, atau kepentingan seseorang maupun lembaga.
- Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah dipastikan kebenarannya.
- Penggunaan foto, video, dokumen, data statistik, dan materi digital lainnya harus memperhatikan keaslian, konteks, serta sumbernya.
PASAL 3 — KEBERIMBANGAN DAN KETIDAKBERPIHAKAN
- KabarCelebes.com wajib menyajikan berita secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Pihak yang menjadi subjek pemberitaan negatif harus diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi.
- Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang didasarkan pada prasangka, diskriminasi, atau kepentingan tertentu.
- Dalam pemberitaan mengenai konflik, sengketa, dugaan pelanggaran, atau perkara hukum, redaksi wajib memperhatikan asas praduga tak bersalah.
PASAL 4 — LARANGAN BERITA BOHONG DAN FITNAH
- Wartawan dan pengelola KabarCelebes.com dilarang membuat, mengubah, atau menyebarluaskan berita bohong, fitnah, maupun informasi menyesatkan.
- Dilarang memanipulasi kutipan, data, foto, video, atau pernyataan narasumber sehingga mengubah makna dan konteks aslinya.
- Judul berita harus sesuai dengan isi dan fakta yang disajikan.
- Redaksi tidak boleh membuat judul sensasional atau menyesatkan demi memperoleh kunjungan pembaca.
- Setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan secara cermat dengan membedakan dugaan, keterangan pihak terkait, dan fakta yang telah terkonfirmasi.
PASAL 5 — PERLINDUNGAN NARASUMBER
- Wartawan wajib menghormati hak narasumber dan menjelaskan tujuan wawancara apabila diperlukan.
- Identitas narasumber yang meminta perlindungan atau dijanjikan kerahasiaannya wajib dijaga sesuai ketentuan etik jurnalistik.
- Informasi yang diberikan dengan kesepakatan tertentu wajib digunakan sesuai kesepakatan tersebut.
- Wartawan dilarang menyalahgunakan informasi yang diperoleh melalui kegiatan jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
PASAL 6 — LARANGAN SUAP DAN GRATIFIKASI
- Wartawan KabarCelebes.com dilarang menerima suap atau pemberian yang bertujuan memengaruhi isi pemberitaan.
- Wartawan tidak boleh meminta imbalan kepada narasumber atau pihak yang diberitakan sebagai syarat untuk memublikasikan, menghapus, atau mengubah berita.
- Setiap bentuk kerja sama komersial wajib dilakukan secara transparan dan tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.
- Materi berbayar, advertorial, atau konten bersponsor harus dibedakan secara jelas dari berita jurnalistik independen.
PASAL 7 — PERLINDUNGAN PRIVASI DAN KELOMPOK RENTAN
- KabarCelebes.com menghormati kehidupan pribadi seseorang, kecuali terdapat kepentingan publik yang sah untuk memberitakannya.
- Identitas korban kejahatan seksual dan identitas anak yang terlibat dalam perkara pidana wajib dilindungi sesuai ketentuan etik dan hukum yang berlaku.
- Pemberitaan mengenai anak, korban bencana, korban kekerasan, dan kelompok rentan harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan, martabat, dan dampak pemberitaan.
- Redaksi menghindari penyebaran data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
PASAL 8 — PENGHORMATAN TERHADAP HAK CIPTA
- Wartawan wajib menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual pihak lain.
- Penggunaan tulisan, foto, video, dokumen, dan materi milik pihak lain wajib memperhatikan izin, lisensi, atribusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Setiap kutipan dan penggunaan informasi dari sumber lain harus dilakukan secara proporsional dan disertai pencantuman sumber yang sesuai.
- Dilarang mengakui karya jurnalistik orang lain sebagai karya sendiri.
PASAL 9 — PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
- Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam kegiatan jurnalistik harus tetap berada di bawah pengawasan manusia dan tanggung jawab redaksi.
- Teknologi AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan fakta, kutipan, narasumber, dokumen, foto, atau video palsu yang disajikan sebagai kejadian nyata.
- Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu oleh AI wajib diperiksa kebenarannya sebelum dipublikasikan.
- Konten sintetis atau hasil manipulasi yang berpotensi menyesatkan pembaca harus diberi penjelasan atau penanda yang sesuai.
- Keputusan akhir atas publikasi berita tetap menjadi tanggung jawab redaksi KabarCelebes.com.
PASAL 10 — KOREKSI, KLARIFIKASI, DAN HAK JAWAB
- KabarCelebes.com wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kesalahan informasi yang diketahui setelah publikasi harus segera diperbaiki secara proporsional.
- Koreksi atau perubahan substansial terhadap berita harus disertai keterangan yang jelas mengenai perbaikan tersebut.
- Pengaduan dari masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
- Permintaan penghapusan berita akan dinilai berdasarkan kepentingan publik, akurasi, ketentuan etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11 — PEMISAHAN FAKTA DAN OPINI
- Berita harus dibedakan secara jelas dari opini, tajuk rencana, kolom, ulasan, dan konten nonberita lainnya.
- Wartawan dilarang memasukkan opini pribadi yang menghakimi ke dalam berita faktual.
- Analisis dan opini harus disajikan dengan dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Redaksi wajib memastikan bahwa pembaca dapat mengenali jenis konten yang sedang dibaca.
PASAL 12 — TANGGUNG JAWAB REDAKSI
- Pemimpin redaksi dan editor bertanggung jawab melakukan penyuntingan serta pengawasan terhadap konten yang diterbitkan.
- Setiap berita harus melalui proses editorial sesuai kebutuhan verifikasi dan tingkat risiko pemberitaannya.
- Redaksi wajib menjaga integritas, keamanan, dan kredibilitas sumber informasi.
- Redaksi berhak menunda atau tidak menerbitkan informasi yang belum memenuhi standar verifikasi dan etika jurnalistik.
- Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
PASAL 13 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, klarifikasi, dan hak jawab melalui saluran komunikasi resmi redaksi KabarCelebes.com.
- Setiap pengaduan akan ditelaah berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan jurnalistik.
- Redaksi wajib memberikan tanggapan secara profesional dan proporsional.
- Penyelesaian pengaduan dilakukan dengan mengutamakan akurasi, keadilan, dan kepentingan publik.
PASAL 14 — KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN
Seluruh jajaran KabarCelebes.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan lain yang relevan dan berlaku di Indonesia.
Apabila terdapat ketentuan dalam kode etik internal ini yang tidak sesuai dengan peraturan atau pedoman resmi, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
PENUTUP
Kode Etik Jurnalistik KabarCelebes.com merupakan pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen, akurat, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan berpedoman pada kode etik ini, KabarCelebes.com berkomitmen menghadirkan informasi yang dapat dipercaya, menghormati hak masyarakat, serta mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
KabarCelebes.com
Informasi Akurat, Berimbang, dan Bertanggung Jawab.
Catatan redaksi: Dokumen ini merupakan pedoman etik internal KabarCelebes.com. Penerapannya harus tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.
