Berita  

Perda Parkir Segera Disahkan DPRD Makassar, Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Parkir

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi tonggak baru dalam penataan sektor perparkiran.

Regulasi ini digadang-gadang sebagai solusi konkret untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat usaha tanpa pengelolaan parkir yang layak.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut Perda Parkir ini menjadi prioritas utama sejak awal masa jabatannya.

“Ketika saya pertama kali duduk di DPRD, Perda ini adalah inisiatif pertama yang kami dorong di Komisi B. Kami ingin PAD Makassar meningkat dan sistem parkir lebih tertata,” kata Ismail, Sabtu (03/05/2025).

Ia optimistis pembahasan regulasi ini akan segera rampung dalam waktu dekat.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoroti praktik curang di lapangan yang menyebabkan kebocoran PAD hingga lebih dari 50 persen. Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang memungut tarif parkir tinggi namun hanya menyetor sebagian kecil ke kas daerah.

“Ada kongkalikong. Uang masuk banyak, tapi yang masuk ke daerah sedikit. Ini bisa merugikan PAD sampai 53,35%,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *