Berita  

Sempat Ditahan Polisi, Ali Pangeran : Saya Cuma Masyarakat Awam dan Seorang Buruh Lepas

MAKASSAR, KACE — Ali Pangeran Dg. Ropu (52) seorang buruh harian lepas mencari keadilan hukum yang sebenar-benarnya tentang tanah hak milik garapan. Hal ini terkait dengan kasus yang sempat melilitnya. Dimana dia sempat ditahan oleh aparat kepolisian selama 13 hari dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Padahal menurut pengakuan Ali Pangeran, dirinya sudah memenangkan tiga kali di PTUN, sebab surat-surat tanah atas kepemilikan dan luas catatan tanah kepemilikan atas nama Ali Pangeran.

“Kok tiba-tiba saya ditangkap sebagai tersangka dan surat DPO pun diserahkan ke istri saya sekaligus di P21 oleh pihak penyidik kepolisian, selanjutnya dua tersangka pun dijemput yaitu Abd. Wahid (43) dan Mandacing dg.lewa (63) yang dijemput oleh tim jatanras di rumahnya di Jalan Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate,” urainya.

Dia menjelaskan jika Abd. Wahid dan Mandacing Dg. Lewa hanya ditahan semalam sedangkan dirinya ditahan selama 13 hari di Polrestabes Makassar. Sebagai terlapor dia bebas penangguhan pada hari Rabu 20 September 2023.

Dirinya mengaku disebut mafia tanah. Sebagai buruh harian lepas, dirinya bukanlah seorang yang berpendidikan tinggi.

“Saya ini seorang buruh harian lepas yang betul-betul masyarakat awam, kalau bisa betul-betul dibuktikan siapa-siapa otak pelakunya dan berharap segera menangkap yang sebenar-benarnya mafia tanah. Karena seorang mafia tanah mempunyai perusahaan bisnis, modal besar, mempunyai power, jabatan dan kekuasaan di instansi,” ujarnya.

Sementara Muh Ali Pattiroi & Rekan kuasa hukum Ali Pangeran membenarkan jika kliennya tersebut seorang buruh lepas. Dia menegaskan jika kasus ini kliennya sebagai terlapor dengan pelapor Wali Kota Makassar, Moeh Ramadhan Pomanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *