MAKASSAR, KACE — DPRD Makassar akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, setelah adanya laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan mengenai dugaan pelanggaran izin.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang dibahas DPRD Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran, senin (15/10/2024).
“Kami menduga mereka (pihak Mie Gacoan) tak memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya”, kata salah satu mahasiswa.
Mahasiswa menyampaikan bahwa Mie Gacoan diduga beroperasi tanpa memiliki izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar Faisal Burhan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB.
Kendati demikian, rapat ini tidak dihadiri pihak manajemen Mie Gacoan sendiri untuk memberikan klarifikasi dugaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Makassar berharap aktifitas restoran ini dilakukan pendalaman dengan pengakajian ulang. Selain itu, pihak DPRD juga bakal menggelar sidak untuk melihat kesesuaian aktifitas dan dokumen yang dikantongi pihak mie gacoan.
Seperti, tanggapan Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis Misbah (Partai Hanura) yang menegaskan pihaknya tak akan main-main soal perizinan ini, sehingga dapat merekomendasikan penyegelan jika benar dugaan dari mahasiswa.
“Setiap perusahaan yang berusaha di makassar harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan, namun jika tak terbukti, kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktifitas Mie Gacoan tersebut”, ujarnya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika memutuskan Anggota DPRD Makassar akan melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) pada selasa (16/10) besok.
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika yang turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, serta perwakilan mahasiswa. (*)







