MAKASSAR, KABARCELEBES – Belakangan ini banyak developer perumahan diduga membangun perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulunya disebut IMB.
Padahal ada beberapa konsekuensi jika hal tersebut terjadi. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Bisa pula,berupa denda, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, penjualan rumah tanpa PBG juga dapat menghambat proses KPR dan menimbulkan masalah hukum bagi konsumen.
“Pengembang yang tidak mengurus PBG dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga 10 persen dari nilai bangunan. Dapat pula dikenakan sanksi pidana penjara,” jelas Praktisi Hukum Syamsul Bahri di Makassar baru – baru ini.
Bahkan, bank wajib menolak proses KPR jika perumahan dibangun tanpa PBG. Sebab, nantinya membeli rumah yang tidak memiliki PBG berisiko menghadapi masalah hukum dan kesulitan dalam menjual atau memindah sertifikat.
Lantas langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh konsumen jika mendapati developer menjual rumah tetapi belum memiliki PBG ?
Menurut Syamsul, dalam Pasal 24 Angka 34 UU Cipta Kerja di atur bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan wajib dilakukan apabila sudah mendapatkan PBG. Sebab, PBG wajib terbit sebelum proyek pembangunan.
Dalam Pasal 24 Angka 37 UU Cipta Kerja, disebutkan bangunan dapat dibongkar apabila beberapa syarat tidak terpenuhi, salah satunya adalah tidak memiliki PBG.
“Apabila sewaktu-waktu rumah Anda mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis lalu sampai dengan dilakukannya pembongkaran, maka dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap developer atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas,”terangnya. (*)







