Berita  

Ketua PRIMA DMI Sulsel Pasang Badan Membela JK

Makassar — Ketua PRIMA DMI Sulawesi Selatan, H.Tarmizi Tahir. Lc, menyampaikan Pembelaannya terhadap beredarnya potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, di Masjid kampus UGM. Jusuf Kalla yang juga Merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), dinilai telah digiring opininya secara sepihak di ruang digital. Tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Tarmizi Ceramah Puang JK di Masjid kampus UGM di potong-potong dan diviralkan untuk menyudutkan mantan wakil Presiden RI tersebut, yang mana tindakan ini di kecam karena mencoba menjatuhkan kredibilitas puang JK yang terkenal sebagai juru Damai. Beliau memiliki kontribusi besar dalam menjaga persatuan bangsa dan merajut perdamaian di berbagai daerah,” baik itu di kanca nasional maupun internasional.

Pernyataan beliau bertujuan untuk meredam konflik, namun malah di pelintir oleh pihak yang tidak bermoral sehingga menjadi bahan bakar kegaduhan baru di tengah-tengah Masyarakat dan menyesatkan publik

Jusuf Kalla merupakan Putra terbaik, seorang negarawan, Aset bangsa Pemimpin yang lahir dari Tanah bugis Makassar Sulawesi-Selatan, beliau sangat menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur kami
“Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainge” tiga falsafah hidup utama masyarakat Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan yang menekankan pada hubungan sosial yang harmonis, Memanusiakan Manusia.

pernyataan Jusuf Kalla terkait istilah “mati syahid” telah dipotong dan sengaja di geser dari makna yang di maksudkan oleh beliau, sehingga yang ditampilkan ke Ruang publik bukanlah gambaran yang utuh, melainkan hanya bagian kecil yang terlepas dari konteks sesungguhnya,” ujar ketua Prima dmi sulsel.

Tarmizi juga mengecam keras perbuatan potongan video yang disebarkan tanpa konteks yang lengkap, Ia menyebut prilaku tersebut sebagai bentuk penggeseran fakta yang berakibat pada kesalah pahaman persepsi yang keliru di masyarakat.
“Ketika sebuah pernyataan dilepaskan dari konteks yang sesungguhnya lalu disertai narasi provokatif, maka yang terjadi adalah gagal paham” .teks dan konteks adalah dua Hal yang tidak bisa di pisahkan, Ujarnya saat di hubungi oleh media.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penyebaran informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan tidak dapat semata-mata dilindungi atas nama kebebasan berekspresi. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.Ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Setiap konten yang disebarkan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya

Masi dalam momentum halal bihalal Syawalan. Selaku ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid indonesia provinsi Sulawesi Selatan Mengajak ke pada Seluruh Masyarakat, Saudara sebangsa dan se tanah Air agar tetap tenang jangan mudah tersulut dan jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak-banyaklah beribadah mendekatkan diri kepada sang pencipta agar hati menjadi Lapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *