
MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi melantik Apiaty K. Amin Syam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Pelantikan tersebut menggantikan posisi almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang PAW.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika, serta dihadiri unsur Forkopimda, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Munafri menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Prof. Apiaty. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan, tetapi bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.







