MAKASSAR, KABARCELEBES.COM – – Pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang berharap ada pengecualian syarat pendidikan bagi calon Ketua RT/RW di wilayah kepulauan.
Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, mengatakan salah satu syarat untuk maju sebagai Calon Ketua RT/RW adalah minimal lulusan SMP.
Sementara itu, kondisi masyarakat di wilayah kepulauan rata-rata hanya berpendidikan setara SD.
Bahkan, ada juga masyarakat yang tidak pernah menempuh pendidikan sama sekali.
Menurutnya, syarat minimal pendidikan harusnya dikecualikan dan menyesuaikan dengan latar belakang masyarakat setempat.
“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini bisa dipertimbangkan, khususnya warga Sangkarrang,” ucap Andi Asdhar, Selasa (29/7).
Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng.
Tiga kelurahan tersebut meliputi delapan pulau, yakni Pulau Barang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Lanjukang, Pulau Bone Tambu, Pulau Langkai, Pulau Barrang Caddi, Pulau Kodingareng, dan Pulau Kodingareng Keke.
Namun, tidak semua dari mereka berminat mencalonkan diri sebagai Ketua RT/RW.
Jangan sampai syarat minimal pendidikan membebani masyarakat, sementara mereka dianggap layak memimpin.
“Kita beri ruang milenial dan gen z untuk ikut, tidak ada batasan. Tapi jangan sampai syarat SMP membatasi masyarakat yang lain,” ujarnya. (*)







