KACE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Kota Makassar mulai menerapkan sistem ETLE. Namun demikian, untuk tahap pertama tetap dilaksanakan sosialisasi dulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.
“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelali itu, akan berlanjut gan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Zulanda mengutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10).
Langkah selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan panindakan secara menyeluruh
“Apabila sudah cukup waktu sosialisasinya akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara masif,” ucapnya Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Yang beda cuma cara pengambilan foto pelanggar.
Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku guna mendukung program validitas registrasi kendaram bermotor yang beroperasi di jalan..
“Nanti saat pelanggan mendatangi kantor Satlantas, kami mewajibkan yang melanggar hadir menunjukkan surat kendaraannya termasuk SIM-nya,” kata Zulanda.
Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik sepanjang tahun 2022. Para pelangar bisa langsung bayar dend melalui bank, dengan denda terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan per tahun ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar menil sembayar denda via trails Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.
“Kemudian sebesar 7,5 persen dari – tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp293 juta,” kata Kasatlantas. (**)







