Berita  

Laporkan Hak Belum Dibayar, PT Mega Finance Dipanggil Disnaker Makassar : Kasihan Kami Orang Kecil

Kantor Mega Finance di Jalan Pelita Makassar. IST

MAKASSAR, KACE — Andi Arianto melaporkan PT. Mega Finance Cabang Makassar ke Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Makassar karena merasa dirugikan pihak perusahaan.

Sejak bulan beberapa bulan lalu, dirinya belum menerima gaji. Bahkan, harus menalangi menggunakan uang pribadinya ketika nasabah tidak membayar angsuran.

“Saya dulu bertugas sebagai surveyor di Mega Finance. Dari bulan Mei 2023 gajiku belum saya dapat. Bahkan, harus lagi menalangi kalau ada nasabah yang saya survey menunggak,” keluhnya kepada wartawan, baru – baru ini.

Karena tak kunjung ada itikad baik dari perusahaan tersebut, dirinya berinisiatif melaporkan hal ini ke disnaker, sekaligus mempertanyakan apakah memang itu sudah sesuai aturan.

“Jangan sampai itu cuma aturan yang dibuat – buat perusahaan. Saya merasa dizalimi. Kasihan kami ini orang kecil,” ujarnya.

Pihak disnaker pun kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada PT Mega Finance yang beralamat di Jalan Pelita Raya. Di mana perusahaan tersebut dipanggil untuk memberikan tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan indsutrial, Kamis 21 September 2023.

Tidak hanya itu, Andi Arianto juga merasa diintimidasi karena dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Siapa yang tidak kesal. Sudah gaji tidak dibayar, uang talanganku belum diganti, ini dipolisikan lagi dengan tuduhan menipu,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, mengapa hanya dirinya dilaporkan, sementara atasan dan karyawan lainnya tidak.

“Disini saya menduga memang disentimen, karena motor tidak akan keluar kalau tidak ada acc dari pimpinan (kepala cabang). Saya kan cuma survey nasabah. Soal disetujui atau tidak itu urusan pimpinan,” urainya.

Untuk itu, Andi berencana melaporkan balik hal tersebut ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau nanti pihak Polrestabes tidak menerima laporanku, saya akan lapor ke polda (Sulsel) dan bahkan ke lembaga bantuan hukum,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Pimpinan PT Mega Finance Makassar Ahmad Rijal mengatakan bahwa kasus ini untuk sementara ditangani tim legal kantor pusat.

“Mohon maaf sebelumnya pak, case (kasus) ini untuk sementara ditangani oleh team legal kantor pusat,” singkatnya. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *