
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp5,1 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan, seluruh aspirasi dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian Pemkot.
Menurutnya, masukan legislatif merupakan bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan kota.
“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat dan tindak lanjuti. Rekomendasi dari DPRD adalah bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan,” kata Munafri.
Ia menambahkan, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung program strategis Pemkot, mulai dari penguatan layanan publik berbasis digital seperti aplikasi Lontara Plus hingga sektor pendidikan dan kesehatan. Munafri juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja SKPD agar setiap program berjalan efektif.
Dari sisi legislatif, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad menjelaskan pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan komprehensif sesuai regulasi yang berlaku.
APBD Perubahan 2025 diarahkan pada penguatan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga ketertiban umum. Beberapa rekomendasi di antaranya penambahan anggaran Satpol PP, pengadaan server baru di Disdukcapil, peningkatan kapasitas tenaga medis di RSUD, hingga dukungan program pengolahan sampah dan pengendalian stunting.
“Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Ray.







