Berita  

Bandel, Venn Club Bakal Ditutup

INT

MAKASSAR, KACE — Usai memenuhi panggilan Satpol PP Makassar, pihak pengelola dan management Venn Club terancam terkena sanksi karena ulahnya sendiri yang melanggar aturan terkait imbauan Pemkot Makassar, dimana penyelenggaraan event musik wajib memiliki surat rekomendasi Satgas Covid19, Kesbangpol dan tentunya Satpol PP itu sendiri.

Manager Venn Club Awi tidak ingin menerangkan secara rinci terkait izin keramain yang di pegangnya saat event Dj Joanna Sabtu, 12 November 2022 lalu.

Setelah ditanyakan ulang, Awi mengaku bahwa izin yang dipegangnya untuk menggelar musik remix ala Dj Joanna itu hanya berasal dari pihak keamanan setempat.

“Saya tidak tahu izin keramaiannya dari Polsek atau Polrestabes, intinya ada izin keramaian,” sebutnya.

Awi berkilah jika pemanggilannya di Kantor Satpol PP Makassar itu hanya sekadar mengkonfirmasi miss komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP Makassar.

“Kita sudah ketemu dengan pihak Satpol PP Makassar dan sudah beres mi semua dan tidak ada masalah,”ujarnya.

Pernyataan Awi itu dibantah oleh Plt Kasatpol PP Makassar, Ichsan yang mengatakan pihak Venn Club telah melanggar aturan dengan menggelar acara musik disc jokey dengan tidak dilengkapi surat rekomendasi pihak terkait.

“Bukan cuma satpol tapi semua SKPD terkait (belum keluarkan izin),” tegas Mantan Kabid Perdagangan Disperindag Makassar ini.

Untuk itu, Ichsan jika Venn Club bakal terancam terkena sanksi berat jika mengulang kesalahan mengabaikan imbauan Pemkot Makassar terkait penyelenggaraan event musik.

“Kalau teguran tidak diindahkan baru tahapan selanjutnya kita berikan,” sebutnya.

Selanjutnya, jika terus melanggar, maka pihak Satpol PP Makassar akan melakukan tindakan penegakan perda, yakni penutupan sementara atau mencabut izin operasional Venn Club.

“Kalau itupun tidak diindahkan baru kita bekukan izin usahanya,” sambungnya. (dnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *