Berita  

Bank Blokir dan Debit Rekening Lain Nasabah, Begini Sanksi Pidananya

MAKASSAR, KABAR CELEBES.COM – Praktisi Hukum Syamsul Bahri menyatakan, bank tidak bisa memblokir atau mendebit rekening lain nasabah berdasarkan klausul sepihak yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kepatutan hukum.

Menurutnya, nasabah dapat menggugat bank atas perbuatan melawan hukum, termasuk untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan tersebut.

Selain itu, jika bank melakukan tindakan pemblokiran atau penyitaan simpanan tanpa dasar hukum yang sah, nasabah dapat menuntut untuk melepaskan simpanan tersebut.

Bahkan, ada sanksi pidana menanti jika bank serta orang yang melakukan dan memerintahkan (pemblokiran/pedebitan) terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Bank mendebit rekening lain nasabah tanpa persetujuan, dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP),” terangnya.

Tindakan seperti itu dapat pula dikenakan sanksi pidana, termasuk pasal pencurian (Pasal 362 KUHP).

Bank hanya bisa memblokir rekening nasabah jika ada permintaan dari pihak berwenang (seperti penyidik, kejaksaan atau pengadilan) dalam rangka penyelidikan atau penuntutan pidana. Dalam kasus seperti ini, pemblokiran dilakukan untuk kepentingan hukum dan tidak dianggap sebagai pencurian.

Tidak hanya itu, jika bank memblokir rekening lain tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan rekening nasabah.

Sehingga kesimpulannya, bank hanya bisa melakukan jika ada perjanjian atau dasar hukum yang valid, seperti perintah pengadilan atau persetujuan tertulis dari nasabah.

“Jika tidak ada persetujuan (tertulis), bank tidak boleh melakukan pendebitan dengan alasan apapun,” kata Syamsul.

Ia pun menyarankan nasabah untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian disertai bukti pemblokiran dan pendebitan.

Sebelumnya, seorang nasabah bernama Alif mengaku rekening lainnya diblokir dan hilang tiba – tiba. Dari saldo ratusan ribu, seketika menjadi O rupiah. Peristiwa itu ia alami tanggal 26 April 2025 dan 30 April 2025.

“Saya akui ada kredit. Tapi kenapa rekening lainku ikut diblokir. Ini sudah kedua kali terjadi. Yang pertama rekeningku kembali dibuka dan saldoku yang didebit dikembalikan oleh bank. Masa sekarang begitu lagi.” terangnya.

Diketahui, nabasah membuka rekening baru di Bank Mandiri KCP Sungguminasa.

Dimintai tanggapan, pihak Bank Mandiri KCP Sungguminasa, Amiruddin Azhar tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (*)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *