MAKASSAR, KACE – Sebuah bangunan minimarket di Jalan AP Pettarani, Makassar menjadi sorotan karena diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan tata ruang kota.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar diminta bertindak tegas jika pelanggaran terbukti.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak Burhan Salewangang mengatakan, pihaknya menemukan bangunan yang beroperasi sebagai minimarket tersebut diduga melanggar garis sempadan jalan. Sehingga jelas menyalahi ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Penghentian operasional harus dilakukan jika memang terbukti melanggar,” kata Burhan, baru – baru ini.
Selain itu, izin bangunan perlu ditinjau ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. (*)







