
MAKASSAR, KABARCELEBES.COM – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025 yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah.
Larangan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan siswa terhadap peraturan lalu lintas.
Langkah cepat Dinas Pendidikan mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang sigap menindaklanjuti usulan Fraksi PKB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Makassar.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah sigap menindaklanjuti saran dari Fraksi PKB. Ini langkah penting demi keselamatan siswa di Kota Makassar,” ujar Fahrizal.
Sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal menekankan bahwa peran sekolah sangat penting dalam menyosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua.
“Sekolah harus segera melakukan sosialisasi agar aturan ini diketahui oleh semua pihak. Sosialisasi ini penting agar aturan berjalan efektif di lapangan,” jelasnya. (*)







