Berita  

Dupli Dining & Lounge Diduga Beroperasi di Hari Natal, Dispar Janji Tindak Tegas

Dupli Dining & Lounge diduga tetap beroperasi di hari besar keagamaan. IST

MAKASSAR, KACE – Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang pengoperasian tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar di hari besar keagamaan.

Dalam surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/393/S.Edar/DISPAR/XII/2024, menyatakan bahwa dalam rangka menghormati pelaksanaan hari raya Natal 2024 yang jatuh pada 25 Desember 2024, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, pijat atau refleksi harus ditutup paling lambat Selasa (24/12/2024).

Namun masih ada saja THM yang bandel dan mengabaikan edaran tersebut. Seperti Dupli Dining & Lounge.

Dari pantuan di lapangan, Dupli beroperasi seperti biasanya. Ada live musik dan menjual miras panggal 25 Desember 2024 pada pukul 23.45 Wita.

Manager Dupli Dining & Lounge Guntur yang dikonfirmasi mengaku tidak mendapat surat edaran.

“Operasinal Dupli buka sebagai restorant dan cafe dari jam 10 pagi hingga jam 12 malam,” kata Guntur.

Menurutnya, pihaknya hanya buka sebagai resto dan cafe, sama seperti yang lain. Ada Verda, Arma cafe, Heaven dan lainnya,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhamad Roem mengatakan, semua kegiatan hiburan akan kembali beroperasi pada hari Jumat (27/12/24) pukul 07:00 WITA.

Ia menegaskan akan memberi sanksi bagi pelaku usaha THM apabila melanggar edaran tersebut.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *