
MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong lahirnya regulasi baru di tubuh PD Parkir Makassar Raya serta meminta seluruh pihak terkait bersinergi menangani persoalan parkir dan izin usaha, terutama yang beroperasi di lingkungan permukiman warga.
Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar bersama para pelaku usaha cafe, tempat hiburan malam (THM), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Jumat (2/5/2025).
Anggota Komisi B, Ismail, menyoroti meningkatnya laporan warga terkait maraknya cafe-cafe yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman.
“Banyak rumah warga yang disulap jadi tempat usaha tanpa izin resmi. Ini jelas meresahkan dan harus segera ditertibkan,” tegas Ismail.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, hingga PD Parkir, untuk memastikan retribusi dan izin usaha sesuai dengan kondisi lapangan.







