TAKALAR, KABARCELEBES.COM — Fenomena oknum kepala desa (Kades) yang ‘main’ proyek pembangunan yang bersumber dari APBD di Kabupaten Takalar mulai menuai sorotan.
Meski aturan jelas melarang, oknum kepala desa diduga berperan sebagai kontraktor terselubung dalam proyek-proyek fisik yang seharusnya dikerjakan pihak swasta profesional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, modusnya beragam. Ada yang menggunakan nama keluarga atau rekan sebagai pemilik CV, ada pula yang meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek.
Salah satunya proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Oknum Kades diduga meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.
Di lapangan, oknum Kades tersebut tetap menjadi pengendali utama menentukan harga, mengatur bahan, bahkan memimpin pelaksanaan proyek.
Padahal, dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menetapkan larangan bagi Kepala Desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang. Keterlibatan dalam perusahaan pelaksana proyèk APBD/APBDes akan menimbulkan konflik kepentingan yang jelas.
Jika terbukti memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian LPSE lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang enggan disebut namanya, mengakui bahwa pola semacam ini memang sulit terdeteksi.
“Mereka tidak tampil langsung di kontrak. Tapi semua tahu, siapa di balik perusahaan itu. Biasanya proyek lancar karena ada backing jabatan di tingkat desa,” bebernya, Senin (29/12/2025).
Praktik tersebut menciptakan konflik kepentingan dan menimbulkan pertanyaan serius soal etika jabatan. Kades yang seharusnya fokus membangun wilayahnya, justru sibuk mengelola proyek di luar tanggungjawabnya. Akibatnya, fungsi pengawasan dan pelayanan publik di desa kerap terabaikan.
Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana batas antara pelayan publik dan pelaku bisnis kian kabur di tingkat akar rumput. Jika dibiarkan, dana pembangunan daerah berpotensi tidak tepat sasaran, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan semakin menurun.
Pemkab dalam hal ini Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan, menelusuri setiap proyek APBD yang berpotensi melibatkan aparat desa.
Karena ketika oknum Kades menjelma menjadi kontraktor, yang runtuh bukan hanya moral pejabatnya, tetapi juga marwah pemerintahan di tingkat desa.(*)







