Barru, KC – Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Pangkep – Barru – Pare Pare diduga terdapat kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan FRP e-glass yang menggunakan bahan tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki izin pekerjaan kini menjadi sorotan.
Sumber kabarcelebes.com mengungkapkan, pekerjaan FRP e-glass di jembatan Takkalasi, Barru diduga disubkonkan ke perusahaan lain atas permintaan PPK 3.3 Sulsel, Inisial RS. “Kepala tata usaha (KTU) PPK 3.3. Sulsel, Inisial HS meminta pekerjaan tersebut kepada kontraktor pemenang tender PT. Andifa Dua Putra atas permintaan RS,” ungkapnya.
Pekerjaan yang senilai 3 miliar itu, lanjutnya, akan dikerjakan di tiga jembatan. “ibu PPK yang minta FRP e-glass disubkonkan ke perusahaan tersebut, sy tidak tau alasannya apa?,” ucap sumber kabarcelebes.com, meniru ucapan HS.
Dirinya juga menjelaskan, bahan FRP yang digunakan tidak memiliki TKDN dan izin pekerjaan dari Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono. Sebelumnya menteri PUPR RI telah menginstruksikan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 602/KPTS/M/2023 tentang batas minimun nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jasa konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 Sulsel, inisial RS yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait informasi tersebut, tidak memberi jawaban. Berulang kali dihubungi, tetap tidak diangkat. Pesan singkat melalui whatsapp permintaan konfirmasi dikantor dan waktunya untuk wawancara tak dijawab. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca, berisi; “Apakah RS selaku PPK 3.3 Sulsel yang memerintahkan HS sebagai KTU meminta pekerjaan kepada kontraktor?”, tidak dibalas.
Sementara itu, HS selaku KTU PPK 3.3 Sulsel yang dikonfirmasi melalui telepon seluler juga tak menjawab, berulang kali dihubungi, sambungan telepon dimatikan. Permintaan wawancara dikantor juga tak dijawab. Pesan singkat yang dikirimkan melalui whatsapp berisi pertanyaan “Apakah HS diperintahkan oleh PPK meminta pekerjaan kepada kontraktor?”, hanya dibaca, tidak dibalas. Berulang kali dikonfirmasi juga tak dijawab.
Kontraktor pelaksana PT. Andifa Dua Putra, Inisial AF, sebagai pemenang tender senilai Rp. 61.455.496.991 yang juga dikonfirmasi melalui telepon juga tidak menjawab. Berulang kali dihubungi tetap tak diangkat. Pesan singkat melalui whatsapp permintaan wawancara dikantor tak dibalas. Hanya dibaca. Pesan yang dikirimkan berisi pertanyaan; “Apakah benar HS meminta pekerjaan FRP e-glass kepada AF atas perintah RS dan bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki TKDN dan izin pekerjaan”? juga tidak dijawab.


Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma menyayangkan PPK, KTU dan Kontraktor tak memberi jawaban atau klarifikasi atas dugaan persekongkolan jahat dalam proyek di Pangkep – Barru. “Kalau benar, yah katakan benar. Kalau salah, katakan salah,” ujarnya.
Farid meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel memanggil dan memeriksa PPK, KTU, dan kontraktor atas dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek yang diduga ada kerugian negara di dalamnya. “Tugas Polda Sulsel dan Kejati Sulsel harus turun memeriksa PPK, KTU, dan kontraktor,” tegasnya.(*)







