JAKARTA, KACE – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI atau militer selama kasus tersebut sejak awal telah ditangani oleh penyidik KPK.
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002) yang baru saja dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Hariyanto menegaskan, pihaknya sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menurut Kapuspen TNI, MK merupakan lembaga negara yang berwenang dalam memaknai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Kendati demikian, lanjut Kapuspen TNI, Mabes TNI akan lebih jauh mempelajari putusan MK tersebut. Serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya serta berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto kepada awak media, kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, bahkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. (*)







