Berita  

Waduh… Randis Bupati Polman Menunggak Pajak

POLMAN. KACE — Kendaraan Dinas Jenis Toyota Camry dengan nomor polisi DC 1 C yang merupakan Kendaraan Dinas Bupati Polewali Mandar, beserta sejumlah kendaraan dinas lainnya di Kabupaten Polman dikabarkan menunggak pajak sejak akhir Januari 2022. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di UPTD Pelayanan Bersama Satu Atap (Samsat) Polman. Jumlah yang harus dibayarkan randis Bupati jenis Toyota Camry tersebut sebesar Rp 1.245.000. Randis ini sudah menunggak selama 11 hari.

Dikutip dari laman radarsulbar.co.id, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Polewali Wawan Dermawan mengatakan untuk keseluruhan Randis milik Pemkab Polman yang menungggak datanya masih dalam proses pengecekan. Butuh waktu selama tiga hari kerja untuk merampungkan datanya karena dicek secara manual.

Tapi, Ia tidak menapik kalau Randis milik Pemkab Polman DC 1 C menunggak pajak sejak akhir Januari 2022 atau sudah 11 hari.

“Dua tiga hari ini baru bisa kita rampungkan datanya Randis yang menunggak pajak. Sementara untuk pajak kendaraan DC 99 C jenis kendaraan Mercy besar pajaknya Rp 10.066.000 pertahun. Sementara jatuh tempo pajaknya nanti bulan Agustus,” terang Wawan Dermawan.

Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar pun mengakui adanya tunggakan tersebut dengan alasan terlambatnya pembahasan APBD melalui Peraturan Kepada Daerah (Perkada). Sehingga memerlukan asistensi di Pemprov Sulbar butuh waktu mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak Randis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *