MAKASSAR, KACE — Belum sebulan Kabupaten Barru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiba-tiba ada indikasi penyelewengan keuangan di DPRD Kabupaten Barru.
Belum lagi persoalan dugaan gaji pegawai yang lambat diterima. Hal itu kemudian memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait prestasi dibanggakan Bupati Barru Suardi Saleh itu.
“Kenapa bisa Kabupaten Barru menerima WTP, ini melanggar regulasi untuk mendapatkan WTP dari BPK,” kata salah seorang warga Barru yang enggan menyebutkan identitasnya.
Menurutnya, penerimaan WTP ke daerah bukan hanya sekadar diserahkan, tetapi ada regulasi yang perlu terpenuhi, tetapi timbul pertanyaan apakah penerimaan WTP sudah dengan sesuai regulasi ?.
Saat ini, dugaan penyelewengan anggaran uang reses bagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barru yang bersumber dari APBD tahun 2021 menjadi buah pembicaraan dan mencuat di tengah masyarakat.
Sejumlah pertanggungjawaban anggota DPRD Barru berupa uang reses diduga kuat fiktif atau tidak ada pertanggungjawaban, sehingga menjadi temuan BPK Makassar dari anggara 2021.
Ketua DPRD Barru, Lukman mengakui adanya temuan bagi sejumlah anggota dewan. Laporan pertanggungjawaban uang reses anggota DPRD memang tidak tertib.
“Memang laporan pertanggungjawaban keuangan untuk reses tiga anggota DPRD itu tidak lengkap, tidak ada foto, absen sehingga menjadi atensi BPK,” jelasnya.
DPRD, kata dia, akan segera bentuk tim untuk membahas temuan tersebut dan menginstruksikan kepada tiga anggota DPRD untuk melakukan pengembalian.
Diketahui, jumlah uang reses anggota DPRD Barru setiap tahunnya selama tiga kali setahun mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Pemkab Barru meraih opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut dari BPK Jumat (20/5/2022) lalu. (*)







