MAKASSAR, KACE — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjry Djufry, angkat suara terkait kaveling laut di Makassar. Ia menyamakannya dengan pagar laut di Tangerang, Banten.
Fadjry mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan detail terkait hal tersebut. Meski begitu, ia menyebut kaveling laut di dua tempat berbeda itu ada kesamaan.
“Iya. Saya belum detil. Tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu,” kata Fadjry kepada wartawan baru – baru ini.
Sesuai aturan, kata Fadjry. Meski tak merinci aturan dimaksud, laut tak boleh dipagari.
“Karena itu akan mengganggu lalu lintas nelayan kita,” terangnya.
Pemagaran dan kaveling laut, kata alumni Universitas Hasanuddin tersebut, sebenarnya bisa dikecualikan. Asal dengan peruntukan yang jelas.
“Kecuali memang sudah ada peruntukan jelas, baik oleh perusahaan dan lain sebagainya kan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, temuan itu akan ditindaklanjuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN).
“Ada ATR/BPN yang melihat nanti seperti apa. Bagi kami, Pemprov akan dililhat kembali, terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana,” ucap Fadjry.
Kalau memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Fadjry bilang pihaknya tidak segan membongkar.
“Kalau belum ada izin peruntukannya pasti kita bongkar, kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Makassar berlokasi di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kabarnya dimiliki oleh empat perusahaan.
Penerbitan SHGB di atas laut seluas 23 hektare di Kota Makassar memicu polemik dan pertanyaan publik.





