Asosiasi Rumah Sakit : Kami Hampir Tenggelam

Ilustrasi. IST

MAKASSAR, KACE — Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat, Iing Ichsan Hanafi, kelimpungan sepanjang akhir tahun lalu. Per Agustus 2024, ia menerima banyak keluhan dari rumah sakit yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Pending claim adalah klaim yang ditahan sementara oleh BPJS Kesehatan. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, rumah sakit dapat mengajukan kembali klaim kepada BPJS Kesehatan maksimal 6 bulan setelah pelayanan kesehatan. Jika tidak, klaim akan dinyatakan hangus.

Terpantik oleh ramainya keluhan dari rumah sakit-rumah sakit, Ichsan mengadakan survei tentang klaim yang mandek itu untuk periode Agustus hingga Oktober 2024. Total 211 rumah sakit swasta di Jawa, Bali, dan Kalimantan mengisi sigi. “Selama ini kan mereka mengeluh klaimnya di-pending, makanya kami minta data ke teman-teman rumah sakit,” ujar Ichsan kepada Tempo, Sabtu, 4 Januari 2025.

Data mencatat lonjakan yang signifikan. Pada Agustus 2024, rata-rata klaim mandek mencapai 14 persen. Artinya, hanya 84 persen pengajuan klaim rumah sakit yang dinyatakan layak oleh BPJS Kesehatan. Sisanya, masih tersangkut di proses verifikasi. Total nominal klaim mandek setara dengan Rp395,6 miliar.

Bulan berikutnya, persentase rata-rata pending claim naik menjadi 16,2 persen. Dari rumah sakit peserta survei, didapatkan nominal klaim mandek mencapai Rp396,5 miliar. Pada Oktober 2024, klaim mandek tiba-tiba melonjak menjadi 19,6 persen. Nominalnya juga meningkat drastis Rp 575,4 miliar.

Pending claim tak hanya dialami rumah sakit swasta. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mencatat, rata-rata klaim rumah sakit anggotanya baik milik pemerintah maupun swasta yang tertahan di BPJS Kesehatan naik sekitar 20 persen. Di ujung 2024, rata-rata klaim rumah sakit yang tertahan mencapai 30 persen.

Terhambatnya klaim rumah sakit di BPJS Kesehatan dapat disebabkan oleh alasan administrasi. Misalnya, BPJS Kesehatan menyatakan berkas klaim yang diajukan rumah sakit tak lengkap. Klaim mandek bisa juga karena tindakan medis dinilai lembaga jaminan sosial itu tak sesuai dengan diagnosis. Klaim juga dapat terhambat karena ada kekurangan dalam proses koding.

Ichsan tak yakin apa alasan klaim mandek melonjak begitu signifikan. Padahal, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah bergulir paling tidak selama sepuluh tahun. Ia mempertanyakan mengapa lonjakan pending claim baru terjadi akhir-akhir ini, pada saat BPJS Kesehatan tengah diterpa isu mengenai keterbatasan dana.

Klaim yang mandek di BPJS Kesehatan akhirnya menganggu operasional rumah sakit. Mereka terpaksa menalangi dana untuk layanan pasien peserta BPJS Kesehatan. Sebuah rumah sakit di Sumatera mengaku kepada Tempo mulai terlambat membayarkan gaji karyawan per Januari 2025 ini.

“Kami dari rumah sakit ingin masalah ini juga jadi prioritas pemerintah. Kami hampir betul-betul tenggelam. Anggaran habis untuk makan bergizi gratis. Masalah ini jadi tidak tersinggung,” tutur Ichsan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *