MAKASSAR, KACE — Fenomena kohabitasi atau “kumpul kebo”, dan kelahiran anak di luar pernikahan semakin marak di kota-kota besar Indonesia. Perlu diketahui, kohabitasi atau “kumpul kebo” merupakan kondisi ketika pasangan hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Menurut teori “Second Demographic Transition” (SDT) yang dikemukakan oleh Profesor Ron Lesthaeghe dari Belgia, pernikahan telah kehilangan statusnya sebagai bentuk persatuan konvensional yang didasarkan pada norma dan nilai sosial. Sebagai gantinya, kohabitasi menjadi bentuk baru pembentukan keluarga.
Tren kohabitasi bervariasi di berbagai negara. Di Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru, kohabitasi telah diakui secara hukum. Di Belanda, misalnya, tingkat kohabitasi mencapai 50%, dengan durasi rata-rata lebih dari empat tahun, dan kurang dari separuh pasangan melanjutkan ke pernikahan.
Analisis peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yulinda Nurul Aini atas data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sekitar 0,6% penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi. Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% diantaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.
Lantas, apa sebenarnya penyebab masyarakat Indonesia mulai marak melakukan kegiatan kohabitasi atau kumpul kebo?
Salah satu responden wawancara menyatakan, dia harus menunggu hingga empat tahun agar pasangannya mampu mengumpulkan mahar sebesar Rp50 juta.
2. Rumitnya Prosedur Perceraian
Faktor lain yang mendorong pasangan memilih kohabitasi adalah karena mereka tidak perlu melalui prosedur birokrasi perceraian yang rumit dan mahal ketika memutuskan berpisah.
Selain itu, dalam ajaran agama Kristen dan Katolik, yang dianut oleh mayoritas penduduk kota Manado, terdapat ayat: “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia,” (Markus 10:6-9). Artinya, secara hukum agama, suami istri yang bercerai hanya diperbolehkan menikah lagi ketika pasangannya sudah meninggal.
3. Penerimaan Sosial
Selain itu, pasangan kohabitasi di Manado memiliki komitmen serius dan tetap berorientasi pada pernikahan. Rata-rata pasangan di Manado menjalani kohabitasi selama 3-5 tahun. Biasanya, pasangan akan memutuskan untuk menikah setelah mereka memiliki 2-3 anak dan saat mereka memiliki kebutuhan administratif tertentu, semisal pendaftaran anak ke sekolah.
Dampak Buruk Kumpul Kebo
Stigma sosial yang menyertainya semakin memperparah situasi, menempatkan anak dalam posisi rentan terhadap diskriminasi. Dengan berbagai tantangan ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan serta memberikan perlindungan yang lebih inklusif demi menjaga kesejahteraan perempuan dan anak di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. (*)





