MAKASSAR, KACE – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifsikan calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 mendatang seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran. Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.
“Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu,” kata Enny dalam akun YouTube MK.
Secara konstruksi penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengakui bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir, setelah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Enny juga mengakui, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2 persen.
Akan tetapi, Enny menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat dikesampingkan. “Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil,” ucap dia.
Ia menyebutkan, di balik angka perolehan suara yang dipersengketakan, terdapat makna yang harus dipastikan Mahkamah agar suara rakyat yang diibaratkan suara Tuhan itu terjaga kemurniannya. Oleh sebab itu, Mahkamah berharap agar KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti serta tidak menutupi masalah yang muncul saat pencalonan tersebut. “MK tidak bisa kemudian menutup mata soal itu. Itu yang membawa MK pada akhirnya mengesampingkan persyaratan formal terkait pasal 158, mana kala Mahkamah menilai ada hal yang terpenting dari persyaratan formal, yaitu substansial, ada permasalahan yang harus ditegakkan di situ,” kata Enny.
Diketahui, paslon INIMI meminta MK membatalkan keputusan KPU Makassar tentang penetapan hasil pemilihan dalam petitumnya. Termasuk meminta MK untuk memerintahkan KPU Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Pilwalkot Makassar.,MK kemudian akan mengabulkan permintaan INIMI jika seluruh bukti yang diajukan terbukti. (*)







