MAKASSAR, KACE — Sejumlah praktisi hukum menanggapi penilaian ACC Sulawesi atas beberapa putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi.
Seperti yang dikatakan Syamsul Bahri Majjaga yang menyayangkan pernyataan ACC yang terkesan tidak percaya terhadap proses hukum yang ada, terkait dengan adanya beberapa perkara korupsi yang divonis bebas pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar.
“Apalagi secara terbuka menyebut nama – nama hakim tipikor Makasar, tidak etis itu. Pada prinsipnya kami mengapresiasi rekan – rekan ACC Sulawesi yang secara konsisten mengawal isu-isu korupsi di Sulsel,” ujar Syamsul di Makassar, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut dia, pihak ACC sepertinya lupa bahwa dalam memutus suatu perkara, hakim harus mempertimbangkan tiga unsur kebenaran, yaitu yuridis, filosofis dan sosiologis. Artinya landasan hukum yang digunakan hakim dalam memutus satu perkara jelas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga apa yang menjadi keputusan pengadilan mesti dihormati semua pihak.
“Masyarakat harus punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan itu sendiri,” pungkas alumni fakultas hukum UMI Makassar ini.
Ilham Harjuna, praktisi lainnya berpendapat, sebaiknya Pihak ACC jangan fokus mengawasi kinerja majelis hakim pada pada pengadilan tindak pidana korupsi, jauh lebih baik jika ACC mengawal dan mengawasi kasus tindak pidana korupsi, mulai dari kejaksaan sebelum dibawa ke meja hijau.
Sementara Penasehat Hukum Nirwan Nasrullah menegaskan, bahwa putusan tersebut telah diuji di Mahkamah Agung (MA) putusan bernomor 5758 K/Pidsus.S/2022 yang diawalnya di tingkat pengadilan negeri menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag Van Alle rechtsvervolging), menjadi dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum (Vrijspraak).
“Klien saya dibebaskan itu sudah pada tingkatan di MA, itu berdasarkan putusan 5758 K/Pidsus.S/2022. Kalau ACC merasa keberatan atas putusan pengadilan, mari kita uji di publik, baik itu dalam bentuk dialog untuk menguji eksaminasi putusan pengadilan,” terang pria yang biasa disapa Chochy.
Diketahui, ACC Sulawesi sendiri menyoroti bebasnya terdakwa dalam perkara korupsi pada proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di Takalar Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa Ahmad Hushawir seorang pegawai BUMD, Dr Aris. M selaku Direktur PDAM, Laura selaku pegawai BUMN dan Nirwan Nasrullah seorang pegawai BUMD. (*)






